Manusia dan Keadilan ( Ilmu Budaya Dasar )


Tugas kelompok
Anggota :      1. Fathur Nur Ihsan (12118592)
                        2. Mochamad Alief D (14118161)
                        3. Yuda Gilang (17118499)
                        4. Yudha Permana (17118502)
Dosen : Sulistining Trimulyani

MANUSIA DAN KEADILAN
1. Keadilan sosial
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
Jadi, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui adanya hak hidup kita maka kita juga harus mempertahankan hak hidup kita dengan bekerja keras tetapi tanpa merugikan orang lain karena orang lain pun mempunyai hak hidup yang sama seperti kita
5  Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan    kegotong royongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan  kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
2. Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,  ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
3. Macam-macam keadilan
  1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
  1. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
  1. Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
  • Contoh kasus dari Komutatif :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
4. Keadilan dan ketidakadilan
Masalah keadilan bukan hanya konsumsi masyarakat kita melainkan lebih luas dari itu.  Keadilan bisa disebut bersifat universal artinya sudah diperjuangkan cukup lama dalam sejarah manusia dimanapun juga. Sedangkan keadilan dalam masyarakat seringkali dibiarkan begitu saja oleh masyarakat yang bersangkutan. Banyak teori yang membuktikan bahwa sudah banyak terjadi ketidakadilan baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik.
5. Kejujuran
Jujur berarti apa yang dikatakannya sesuai dengan hati nuraninya. Jujur juga berarti menepati janji atau kata yang diucapkannya. Jika seseorang tidak menepati janjinya maka ia sudah mendustai dirinya sendiri dan kebohongannya disaksikan orang lain. banyak hal yang membuat orang tidak jujur misalnya karena tidak rela, dipengaruhi lingkungan, atau terpaksa karena ingin popular.
6. Kecurangan
Curang identic dengan ketidakjujuran. Curang artinya apa yang dikatakannya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Curang menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, dan suka mengumpulkan harta berlebihan supaya dianggap yang paling hebat, kaya dan suka apabila orang disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti ini biasanya tidak senang apabila ada orang yang melebihi kekayaannya. Padahal agama tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyakbanyaknye dengan jalan curang.
Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1.      Aspek ekonomi
2.      Aspek kebudayaan
3.      Aspek peradaban
4.      Aspek tenik

Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.

 7. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati hati supaya namanya tetap baik apalagi jika ia menjadi teladan bagi orang lain atau tetangga di sekitarnya, sudah pasti itu menjadi kebanggan tersendiri baginya yang tak ternilai harganya. Banyak cara untuk memulihkan nama baik misalnya meminta maaf, bersikap ramah, sopan dan suka menolong dengan penuh kasih dan sayang tanpa pamrih
 8. Pembalasan
Pembalasan merupakan reaksi yang terjadi terhadap perbuatan orang lain. misalnya si A memberi mkan si B di lain waktu si B memberi makan sia A. ini merupakan pembalasan serupa. Ada pula pembalasan yang negative misalnya si A memukul si B dan si B membalas pukulna si A. Pembalasan adalah hasil dari pergaulan. Jika pergaulan bersifat bersahabat maka akan dibalas bersahabat dan juga jika pergaulan bersifat saling curiga maka akan dibalas saling curiga juga. Bukan hanya manusia, Tuhan pun membalaskan setimpal dengan apa yang kita perbuat kepadaNya
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.



Komentar

Postingan Populer